PADANG, - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya, PKL yang dituding melanggar Perda tersebut telah diberikan peneguran oleh Satpol PP Kota Padang, hingga kepada pengawasan yang intens dilakukan Satpol PP Kota Padang setiap harinya.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
“Hari ini, ada sekitar 70 PKL yang kita tertibkan, dari depan Basko hingga di depan Stasiun Kereta Api (KA) Tabing, ” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum dan Tranmas kepada awak media.
Selain itu dia menjelaskan, masih banyak juga yang belum bisa ditertibkan Satpol PP Kota Padang, karena kebanyakan dari PKL masih melakukan pengembokan terhadap lapak miliknya dengan menggunakan rantai besi.
“Untuk hari ini, masih ada yang tertinggal, karena digembok, namun kita akan akan terus intens melakukan penertiban di sana, ”katanya.
Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berharap, para PKL yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya untuk berjualan, agar segera memindahkan barang dagangannya, karena Satpol PP secara bertahap dan berlanjut akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar.
“Tujuan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang, dan menjadikan Kota Padang yang bersih, indah dan rapi, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, tentu kita sangat harap Pedagang yang melanggar bisa memahami, dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban, secara bertahap dan berlanjut di seputaran Kota Padang setiap hari, ” harap Deni Harzandy.(**)