PADANG, - Satpol PP Kota Padang kembali membongkar puluhan Lapak PKL di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (1/4/2022).
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya pemilik lapak tersebut disurati Satpol PP.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
“Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya, namun, hari ini mereka masih belum memindahkan lapak dan terpaksa personil membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini, ” sebut Bambang.
Para PKL dan Lapak lapak yang berada di destinasi wisata Pantai Padang tersebut tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapaknya di lokasi berjualan persis arah pantai, kedepan mereka berjualan dengan tenda buka pasang yang tidak diizinkan meninggalkan barang-barangnya.
Baca juga:
Seorang Warga di Padang Tewas Tertimpa Pohon
|
“Setelah berjualan paginya lapak-lapaknya tidak boleh ditinggal di lokasi jelas Bambang.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh personilnya, dalam rangka menjadikan pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir Pantai lokasi wisata Kota Padang, tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai apalagi di atas trotoar.
“Tentu dengan adanya Lapak-lapak PKL pemandangan ke laut jadi terhalang, maka dari itu kita himbau para PKL agar mematuhi, ” harap Mursalim.
Lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, maka perlu ditertibkan, selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih indah serta tentram.(**)