PADANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Padang terus berlanjut dan memasuki babak baru.
Beberapa orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka seperti Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat 31 Desember 2021 lalu seiring proses hukum yang telah dimulai sejak 16 September 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Padang menyayangkan Kejari Padang yang melakukan penetapan tersangka sebelum menelusuri lebih jauh dugaan kerugian keuangan negara.
"Logikanya seperti orang dituduh pemakai narkoba, ya tes urin dulu. Baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Jadi yang kami sayangkan begitu.
Seharusnya karena ini perkara korupsi, dihitung dulu kerugian keuangan negara, baru dilakukan penetapan tersangka, ” ujar Suharizal, penasihat hukum Davitson saat ditemui di Kantor Kejari Padang, Jumat 18 Maret 2022.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum jelas berapa jumlah kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini.
"Iya, belum jelas berapa kerugiannya tapi saudara DV sudah menyandang status tersangka dan hal ini menjadi tanya bagi kami, " kata Suharizal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Padang menemukan dan memiliki lebih dari dua alat bukti.
"Hasil penghitungan sementara kerugian keuangan negara juga telah kami lakukan yaitu senilai lebih kurang Rp2 miliar. Kemungkinan hasil audit bisa bertambah bisa berkurang dan itulah alasan kami melakukan penetapan tersangka, " kata Therry.
Menurutnya, terserah penasihat hukum tersangka mau bilang apa, tapi intinya pihaknya sudah punya dasar yang kuat untuk melakukan penetapan status tersangka.(**)