PADANG, – Pemerintah pusat akan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat ada 1.182 tenaga honorer yang terancam dihapus akibat kebijakan itu.
“Di Padang sama (tenaga honorer dihapuskan juga). Kebijakan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, ” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang, Arfian saat dihubungi telepon, Jumat (3/6/2022).
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Menurutnya, hampir di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Pemko Padang memiliki tenaga honorer. Mereka ada yang menjadi petugas kebersihan, dan sebagainya.
“Insyaallah kita akan rapatkan itu dengan pihak terkait termasuk bagaimana kita berkoordinasi nanti dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karena ada 1.182 tenaga honorer di Padang, ” jelasnya.
Arfian menuturkan, Pemko Padang sedang menyiapkan skema agar tenaga honorer yang terancam dihapuskan itu bisa tertampung. Pemko Padang mencoba mengalihkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Namun, tetap dengan syarat dan mekanisme yang telah diatur. Kan ada tesnya untuk penerimaan. Juga mungkin ada batasan usia dan sebagainya. Ini yang coba kita tunggu lebih lanjut menunggu arahan Kemenpan RB itu, ” sampainya.
Baca juga:
Pengusaha Diajak Ngupi Indah di MPP Padang
|
Jika seandainya tenaga honorer yang terancam diberhentikan itu tidak lulus penerimaan PPPK, maka Pemko Padang akan berupaya merekrut mereka menjadi tenaga outsourcing.
“Itulah yang kita upayakan. Yang jelas, insya Allah tentu Pemko tidak akan serta merta memberhentikan mereka langsung. Bisa jadi diarahkan menjadi penyelenggara outsourcing untuk kegiatan jika tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK, ” ungkap Arfian.(**)